Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian Adukan Dirut PUD Pasar ke DPRD Medan


Mimbarlintas.com,MEDAN : Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian di Jalan Selamat sekitarnya, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan alamat sekretariat  di Jalan HM Said Ujung No 70 Kota Medan, mengadukan Dirut PUD Pasar Kota Medan ke Ketua Komisi III DPRD Medan.

Pengaduan tersebut melalui surat Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian tertanggal Medan, 12 Oktober 2026

No : 10/PSRKPDRN/X/2026 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan  dan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan

Kota Medan. "Kami menduga oknum Dirut melakukan pengutipan yang kami duga 

tidak sesuai aturan dan selanjutnya kami mohon RDP dengan DPRD Medan," kata HM Harmen Ginting, Kordinator Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian kepada wartawan pada Jumat 16 Oktober 2026.

Dikatakan pihaknya menyampaikan pengaduan resmi terhadap tindakan oknum Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang baru, dengan fakta-fakta yang  dibawah ini.

Yaitu sejak 22 September 2026, oknum Dirut PUD Pasar yang baru, secara sepihak mengambil alih pengutipan 'Uang Kontribusi Tempat Berjualan' harian di Pasar Kampung Durian sekitarnya, secara sewenang-wenang.

"Ironisnya, pengutipan tersebut tidak pernah diakukan langsung oleh petugas resmi PUD Pasar, melainkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga Kepada pedagang hanya diberikan karcis bertuliskan "KONTRIBUSI" bukan "RETRIBUSI", tanpa mencantumkan Perda Kota Medan yang sudah tidak berlaku lagi, dan tanpa SKRD resmi," kata Harmen Ginting.

Kami, kata Harmen berpendapat hal tersebut suatu bentuk pelanggaran hukum. Tindakan oknum  Dirut PUD Pasar baru tersebut diduga melanggar:

UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD & PP No.35 Tahun 2023 : Bahwa yang boleh dipungut oleh BUMD/Pemda hanya RETRIBUSI yang diatur PERDA, bukan KONTRIBUSI. Istilah kontribusi tidak dikenal dalam regulasi retribusi daerah," ujarnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Harmen Ginting, pihaknya mohon kepada Komisi III DPRD Kota Medan untuk

memanggil dan memeriksa oknum Dirut PUD Pasar Kota Medan yang baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Kampung Durian," katanya.

Selanjutnya mereka mohon untuk mengembalikan hak berupa dalam bentuk fasilitas dan/atau natura lainnya yang merupakan kebutuhan para pedagang, karena PUD Pasar tidak pernah mengayomi dan tidak pernah memberikan fasilitas apapun kepada para pedagang Pasar Kampung Durian. "Padahal pedagang pedagang tersebut telah 'dipaksa' membayar kontribusi selama puluhan tahun," katanya.

Diketahui surat tersebut ditembuskan kepada

Bapak Walikota Medan,

Kejaksaan Negeri Kota Medan,

Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan,

Ketua Ketua Fraksi DPRD Kota Medan dan kepada

Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan.(Tim)

Posting Komentar untuk "Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian Adukan Dirut PUD Pasar ke DPRD Medan "