Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

THM Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan M.Odi: Kalau Membandel Kita Rekomendasi Pencabutan Izin



Mimbarlintas.com
,Medan-Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan tepatnya mulai 18 Februari sampai 20 Maret 2026.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat atau oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Odi mengatakan, jika beberapa usaha yang dilarang tetap membandel membuka usahanya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Batas kita hanya sampai rekomendasi pencabutan saja, itu maksimal penindakan yang bisa kita (Dinas Pariwisata Kota Medan) lakukan. Meski itu sifatnya rekomendasi, tetap saja akan menjadi pertimbangan besar izinnya akan dicabut nantinya,” katanya.

Memastikan semua mematuhi aturan yang ada, Odi mengaku pihaknya sudah berkordinasi dengan kewilayahan untuk aktif melakukan pemantauan.

“Dalam Edaran itu jelas diperintahkan Camat se-Kota Medan diwajibkan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. Artinya pengawasan di lapangan memang akan dimaksimalkan. Makanya kami imbau kepada para pelaku usaha yang masuk dalam kategori dilarang selama Bulan Ramadan agar bisa mematuhi Edaran tersebut,” ucapnya.

Sementara usaha yang diperbolehkan, sambung Odi, yakni arena permainan untuk anak-anak atau taman rekreasi keluarga serta yag boleh beroperasi mulai pukul 10.00-18.00 WIB dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol.

“Untuk usaha restoran, rumah makan atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun harus mengurangi volumenya jika menggunakan musik dengan memperhatikan kondisi rumah ibadah di sekitarnya,” pungkasnya.(Zebua)

Posting Komentar untuk "THM Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan M.Odi: Kalau Membandel Kita Rekomendasi Pencabutan Izin"