Kejari Nias Selatan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam
Mimbarlintas.com,Nias Selatan - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan melalui press release yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H, di kantor kejaksaan negeri nias selatan, jalan Diponegoro, Pasar Telukdalam, (18/2/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS sejak September 2023 hingga Juni 2025 dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar.
Kajari melalui Kasi Intel, Alex Bill Mando Daeli, S.H, menyampaikan kronologis sebagai berikut: Bahwa dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS SMK N 1 Teluk Dalam Tahun Anggaran September 2023 s/d Juni 2025, dengan rincian nilai anggaran adalah sebagai berikut:
- September – Desember 2023 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 424.100.080,00 (empat ratus dua puluh empat juta seratus ribu delapan puluh rupiah) ;
- Januari - Desember 2024 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 1.337.490.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Januari – Juni 2025 dengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 654.270.000,00 (enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, dalam penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai aturan serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran sekolah.
Selain itu, penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) diduga tidak melibatkan seluruh unsur sekolah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Penyidik menemukan adanya indikasi pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Kepala sekolah diduga mengarahkan pengadaan barang kepada toko milik suaminya, UD Delta Matius.
Bendahara sekolah diduga membantu pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Sementara pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan langsung. Pemilik toko diduga melakukan mark-up harga dan membuat nota pembelian fiktif.
Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,43 miliar.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BNW – Kepala Sekolah, HND – Bendahara Sekolah, SH – Pemeriksa Barang, YZ – Pemilik UD Delta Matius.
Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini, kata Alex adalah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai 18 Februari 2026 di Rutan Kelas III Teluk Dalam. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini, “Lanjutnya. (Red)

Posting Komentar untuk "Kejari Nias Selatan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam"