Diduga Kuasai Tanah Negara Tanpa HGU, Advokat Somasi PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus.
Mimbarlintas.com,Nias Utara-Sumut- Kuasa hukum Amirudin Waruwu, dkk., Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. alias Bung Fakha, yang beralamat Kantor di JI. K.L. Yos Sudarso Km. 5, Hilihao, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, kembali menyampaikan surat SOMASI kedua dan terakhir kepada PT. Sedar Abadi Jaya, Rasali Zalukhu dan Marcus, Senin (16/2/2026).
Dalam Somasi tertanggal 16/02/2026 dengan Nomor: 73/KH-BFR/II/2026 itu, pihak PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus diminta untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai persoalan penguasaan dan pengelolaan Perkebunan Toyolawa di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana yang dijelaskan dengan detail dalam surat somasi tersebut, diantaranya ada banyak dugaan persoalan di perkebunan Toyolawa, mulai dari penguasaan oleh PT. Sedar Abadi Jaya dan Rasali Zalukhu yang disinyalir belum mengantongi HGU sejak 2015 hingga saat ini, kemudian masalah ketenagakerjaan, BPJS, Amdal. Dan keterlibatan Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, dimana selama ini dia diduga sebagai penadah hasil perkebunan Toyolawa.
“Dan yang paling fatal, selama ini diduga pengelola dan penampung hasil belum membayar pajak ke Daerah / Negara dan atau membayar kompensasi kepada masyarakat adat setempat. Ini berpotensi melanggar UU Perpajakan dan UU Tipikor" Jelas Bung Fakha di Gunungsitoli Rabu, (18/2/2026) didampingi salah satu pelapor Yurisman Zai.
Bung Fakha juga mengatakan, Jika setelah tenggang waktu somasi tidak ada penjelasan, maka pihaknya akan membuat laporan secara berlapis kepada penegak hukum.
“Disana cukup banyak dugaan tindak pidana, Menguasai tanah negara tanpa HGU atau izin yang sah, dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP lama jo. Pasal 502 UU No. 1 tahun 2023 tentang KHUP jo. Perpu No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya jo. Pasal 107 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan” Ujar Bung Fakha.
Menadah hasil perkebunan yang diambil secara melawan hukum, lanjut Bung Fakha dapat dijerat dengan 408 KUHP lama jo. Pasal 591 UU No. 1 tahun 2023 tentang KHUP jo. Pasal 111 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tidak memiliki atau memikirkan dan melakukan anaslisi dampak lingkungan, dapat dijerat dengan Pasal 109 UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan” tambahnya.
Dan, lanjut Bung Fakha, Pelanggaran terhadap ketenenagakerjaan dapat dijerat dengan beberapa Pasal dalam UU No 13 tahun 2003 jo. UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, dapat dijerat dengan Pasal 55 dan beberapa pasal lainnya dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Kita berharap, ada kejelasan mengenai status perkebunan Toyolawa yang berada di Hiligawolo, Pulau Mause dan Turego’o ini. Selain melaporkan secara pidana, kita juga berencana untuk menggugat secara perdata di Pengadilan, karena itu perkebunan milik rakyat” tegas Bung Fakha yang merupakan calon Magister Hukum dan Magister Ilmu Pemerintahan"(Red/Tim)

Posting Komentar untuk "Diduga Kuasai Tanah Negara Tanpa HGU, Advokat Somasi PT. SAJ, Rasali Zalukhu dan Marcus."