Kadis Kominfo Nias Selatan:,Tindak lanjut Rekomendasi DPRD Nias Selatan Tentang Perbup No..111 Tahun 2024
Mimbarlintas.com,Nias Selatan - Berdasarkan hasil rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Selatan bersama OPD Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Aliansi Pers, yang ditindak lanjuti dengan surat Lembaga DPRD Kabupaten Nisel Nomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-Nisel/2025, tertanggal 24 Juli 2025, perihal penyampaian Rekomendasi Atas Hasil Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Selatan, yang ditujukan kepada Bupati Nias Selatan.
Adapun beberapa point yang merupakan Rekomendasi Raker dimaksud adalah :- Melakukan perubahan atau meninjau ulang Perbup Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama, Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, paling lama Satu bulan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Dalam hal melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup Nias Selatan tersebut, agar melibatkan Konsultan, Tim Ahli dan pihak terkait ( Pers) sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
- Diperlukan Penambahan Anggaran untuk Uji Kompetensi bagi Pers dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kadis Kominfo Nias Selatan, Ridho Aeska Fau, SSTP., MAP, melalui saluran WhatsApp (29/12/2025) kepada awak media, mengatakan bahwa telaah staf sudah disampaikan kepada Bupati Nias Selatan. Tinggal menunggu disposisi beliau apa disesuaikan dengan aturan atau ditabrak saja, kita tinggal menjalankan saja, ucarnya.
" Telaahan staf sudah kami berikan.kami menunggu disposisi pimpinan aja. Jika nanti sudah ada petunjuk apa kita sesuaikan dengan aturan atau kita tabrak saja, kami tinggal menjalankan saja."
Saat awak media mempertanyakan point apa saja yang masuk di telaah staf, beliau tidak bisa menjelaskan lebih rinci dan hanya menyampaikan kalau dalam telaah staf juga disampaikan fakta fakta yang ada beserta semua aturan yang mendasari, tambahnya.
"Untuk saat ini belum bisa disampaikan sebelum ada disposisi pimpinan, agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran. Namun dalam telaah staf yang sudah disampaikan, juga disampaikan fakta fakta yang ada beserta semua aturan yang mendasari."
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pimpinan DPRD Nisel dalam rangka mempertanyakan respon pemerintah daerah atas surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, melalui saluran WhatsAap pribadinya, (06/01/2026), hanya menyampaikan akan dipertanyakan dulu tanpa memperjelas kepada siapa di pertanyakan.
"Saya akan pertanyakan dulu ya bang." Ketua LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan, Satulo Tafonao, di kantornya di jalan Baloho Indah kecamatan Telukdalam, mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan agar mempertimbangkan Rekomendasi Lembaga DPRD Nias Selatan tersebut demi adanya rasa keadilan bagi seluruh awak media/Pers yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Nias selatan, mengingat media memiliki peran untuk menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja pemerintah. Media tidak hanya bertindak sebagai corong dalam satu arah. Ucapnya. (Redaksi/Tim)

Posting Komentar untuk "Kadis Kominfo Nias Selatan:,Tindak lanjut Rekomendasi DPRD Nias Selatan Tentang Perbup No..111 Tahun 2024"