Kesbangpol Nias Selatan Resmi Keluarkan SKT LSM Komunitas Pemburu Korupsi
Mimbarlintas,Com,Nisel - Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara secara resmi telah menerbitkan Surat keterangan terdaftar DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi RI (LSM KPK RI).
Sesuai undang-undang No.117 Tahun 2013 tengtang organisasi kemasyarakatan, Penerbitan SKT ini melegalisasi keberadaan dan operasional LSM KPK RI di wilayah Kabupaten Nias Selatan.Kepala Badan Kesbangpol Nias Selatan, Sanotoa Laia SH., M.kn menyerahkan langsung SKT tersebut dengan nomor 200.1.4.4/950/BKBP/2025 didampingi ini didampingi oleh Wiraswasman Telaumbanua, S.S, pada hari Jumat (31/10/2025) kemarin.Dengan terbitnya SKT, Ketua DPC LSM KPK RI Nias Selatan Satulo Tafonao menyatakan kegembiraannya dan selanjutnya siap menjalankan apa yang telah menjadi agenda sesuai visi misi.
"Kami menyambut gembira penerimaan SKT ini. Ini adalah tonggak penting bagi LSM KPK RI dalam menjalankan visi dan misi kami secara legal dan akuntabel," ujar Satulo Tafonao yang sering di dipanggil Tafon , Ketua DPC Kab. Nias Selatan yang didampingi oleh Perasaan Telaumbanua, Sekretaris dan Nifaogo Sihura selaku Bendahara",.
"Dengan adanya SKT ini, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan", lanjut Satulo.
Penerbitan SKT ini menegaskan bahwa DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan faktual yang ditetapkan oleh KESBANGPOL, termasuk memiliki akta pendirian, susunan pengurus yang jelas, program kerja, dan alamat sekretariat yang sah.
LSM KPK RI merupakan organisasi yang bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, yaitu dengan cara mengumpulkan dan menyampaikan bukti- bukti Autentik, serta membantu memberikan saran dan pendapat.
Dengan legalitas penuh ini, DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juga dapat memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat adalah menjadi tujuan utama serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.(S.Tafonao)"
Penulis:Arman Zebua

Posting Komentar untuk "Kesbangpol Nias Selatan Resmi Keluarkan SKT LSM Komunitas Pemburu Korupsi"