Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Korupsi Jalan Rp 231 Miliar di Sumut, KPK Akan Segera Panggil Bobby Nasution

 


Mimbarlintas.Com,
Jakarta- //Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu hasil akhir sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum mengambil langkah terkait pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tidak ingin mengambil langkah terburu-buru sebelum adanya putusan hukum yang jelas.

“Kami tunggu sidang itu selesai lebih dulu. Setelah ada putusan dan laporan lengkap dari jaksa, barulah kami tentukan langkah berikutnya,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin. (10/11/2025)

Asep juga menegaskan, publik diharapkan bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut, seluruh perkembangan persidangan akan menjadi dasar lembaga dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami tetap pantau jalannya sidang. Begitu proses di pengadilan tuntas, laporan lengkap akan kami pelajari untuk menentukan arah penanganan selanjutnya,” imbuhnya.

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. 

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster kasus. Mereka adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora.

KPK menguraikan bahwa klaster pertama menyangkut empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Dari hasil penyelidikan, Akhirun dan Rayhan diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting, Rasuli Efendi, dan Heliyanto berstatus sebagai penerima dana haram dalam dua klaster berbeda.Belum Ada Pemanggilan untuk Bobby Nasution

Hingga 10 November 2025, KPK memastikan belum pernah memanggil Gubernur Bobby Nasution dalam penyidikan kasus tersebut. Asep menekankan, pemanggilan kepala daerah hanya dilakukan apabila terdapat bukti kuat dan relevan dengan hasil persidangan.

“Pemanggilan seseorang harus berdasar hukum, bukan opini publik. Jadi, kami menunggu proses di pengadilan dulu agar setiap langkah kami terukur dan objektif,” tutup Asep.

KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik setelah sidang selesai dan laporan resmi diterima oleh pimpinan lembaga.(Red)

Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Jalan Rp 231 Miliar di Sumut, KPK Akan Segera Panggil Bobby Nasution"