Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bapenda Medan Tak Becus, Diganjar Rekomendasi BPK Atas Temuan Kekurangan Penerimaan Pajak TA.2024


MEDAN (mimbarlintas.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara memberikan rekomendasi melalui wali kota Medan atas temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) momor.49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.Rekomendasi dimaksud antara lain

1.Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJ) atas 15 Wajib Pajak (WP) yang menjadi tanggungjawabnya.

2.Menginstruksikan kepala bidang hotel, Restoran dan Hiburan serta Kabid Pajak parkir, Reklame, Penerangan Jalan, Air tanah, Sarang burung walet dan retribusi untuk meyelenggarakan fungsi pemeriksaan, penetapan, dan penagihan pajak hotel, restoran dan hiburan.

3.Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan pajak daerah (PBJT) sebesar Rp.3.549.570.761,42 menagih serta memyetorkannya ke kas daerah.

4.Melaksanakan pemeriksaan, penetapan, dan penagihan berdasrarkan omzet atas penerimaan pajak pada 10 wajib pajak sebesar Rp.11.749.285.105,90.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih sangat menyangkan kinerja Badan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 ujarnya kepada Media Jumat ( 8/8/2025), sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas pajak daerah sebesar Rp.3.549.570.761,42.

Bahkan tambahnya lagi, Bapenda Medan sudah terbukti melawan konstitusi sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 ayat (5) Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa “Dokumen SPTPD wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan Perda pun tak dipatuhi Bapenda Medan, sebagaimana di atur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan pasal 28 Peraturan Daerah nomor.1 tahun 2024 tentak Pajak dan Retribusi yang menyatakan bahwa Dasar pengenaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

Ini tak baik bagi pengelolaan penerimaan daerah artinya bukan sedikit uang negara yang sia-sia tidak nampak akibat dari bobroknya sistem kerja yang dibangun, pungkasnya.

Sementara, Kepala Bapenda Medan tahun 2024 Sutan Tolang Lubis yang dikonfirmasi mimbarsumut.com melalui telepon selularnya tidak menjawab maupun aplilasi WA tidak dibalas.(Tim/Redaksi)

Posting Komentar untuk "Bapenda Medan Tak Becus, Diganjar Rekomendasi BPK Atas Temuan Kekurangan Penerimaan Pajak TA.2024"