Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda & BNN Sumut Grebek D'Red KTV Club, Ironis Jual Beli Ekstasi Secara Terbuka

Mimbarlintas.com,Medan-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan BNN Sumut bongkar penjualan narkoba dengan jenis pil ekstasi, di tempat hiburan malam, D’ Red KTV & Club di Jl. Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis malam, pada 15 Mei 2025 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kemarin malam, jam 11 malam. Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) di Kecamatan Medan Sunggal," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.

Dari penggrebekan tersebut, Calvijn mengatakan telah menangkap belasan orang dan mengamankan tiga orang pelaku. 

Seorang tersangka penjual pil ekstasi, yang merupakan waiters D’ Red KTV & Club dan dua orang menghalang-halangi petugas kepolisian saat ingin melakukan penggerebekan.

Calvijn juga mengatakan pihak kepolisian dan BNN Sumut masih memburu pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

"Itu dijual oleh salah satu Waitres, yang diambil dari seseorang dari lobby. Sedang kami melakukan cari dan pengejaran. Kami berhasil membawa, ada dua diduga security, setelah kami cek direkrut tidak sesuai dengan SOP menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan," kata Calvijn.

Calvijn mengatakan untuk dua orang menghalangi petugas diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.

"Ini tidak boleh terjadi, sehingga dua orang itu kami serahkan kepada Krimum penindakan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Calvijn.Pada esok harinya, Jumat siang, 16 Mei 2025. 

Calvijn kembali mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke D’ Red KTV & Club. Polisi menemukan aktivitas dugem dengan mengkonsumsi narkoba. Dimana, 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine.

"Jam 2 siang, kami melakukan pengembangan. Ironisnya, ada kegiatan dan kami berhasil mengamankan orang di dalam situ, ada dilakukan pengecekan tes urine, ada sejumlah orang positif narkoba. Ada 21 orang yang diamankan, pada umumnya positif narkoba," kata Calvijn.

Calvijn mengungkapkan dalam penggrebekan pertama itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.

"Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut," katanya lagi kepada awak media yang bertugas.

Dari pantauan di depan D’ Red KTV & Club, Tempat hiburan malam itu, kini dipasang Police Line. Namun, manajemen menutup dengan plank biar tidak nampak dari luar.(RED/TIM)

Posting Komentar untuk "Polda & BNN Sumut Grebek D'Red KTV Club, Ironis Jual Beli Ekstasi Secara Terbuka"